1. Definisi
Hukum Taklifi
Para ulama’ ushul fiqih membagi
hukum syara’ menjadi hukum taklifi dan
hukum wadh’i. Ketentuan yang Allah
berikan yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah,
larangan, anjuran untuk melakukan,
anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak
berbuat.[1]
Hukum taklifi adalah berupa firman Allah berhubungan dengan perbuatan mukallaf
atas dasar iqtidha’ ataupun takhyir. Hal ini menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan
sesuatu, memilih antara berbuat dan
meninggalkan. Dalam artian hukum taklifi
adalah ketentuan Allahyang bersifat perintah, larangangan atau pilihan
antara perintah dan larangan.
2. Pembagian
Hukum Taklifi
Menurut jumhur ulama’ hukum Taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
a.
Wajib menurut
syara’ adalah perkara yang diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada
mukallaf untuk di laksanakan ataupun suatu perbuatan yang bila dikerjakan
mendapat pahala dan mendapat dosa bila ditinggalkan.
(1) Dari
segi waktu, wajib di bagi menjadi:
(a)
Wajib Muaqqot yaitu perkara yang
diwajibkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan waktu
pelaksanaannyapun sudahditentukan contohnya; shalat dan zakat. Firman Allah dalam surah An- Nur ayat 56;[2]
وَاَقِيْمُواالصَّلَوةَوَاَتُواالزَّكَوةَ ( النور : ٥٦
Artinya: “ Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat…”
(An-Nur: 56)
(b)
Wajib Mutlaq yaitu perkara
yang diwajibkan oleh syara’ yang waktunya belum ditentukan, contohnya; haji yang diwajibkan bagi yang
mampu dan waktunya belum jelas.[3]
(2) Dari segi orang yang
mengerjakan dibagi menjadi;
(a) Wajib ‘aini yaitu wajib yang harus dikerjakan
tiap-tiap individu yang tidak boleh
diwakilkan pada orang lain, contohnya; shalat dan puasa.
(b) Wajib Kafai yang dibebankan pada sekelompok
orang dan kalau salah seorang ada yang mengerjakan maka gugur kewajiban yang
lain, contoh shalat mayit.[4]
(3) Wajib dari segi kadar tuntutan
(a) Wajib Mukhaddat yaitu perkara yang sudah ditentukan oleh syara’ bentuk
perbuatan yang diwajibkan dan mukallaf dianggap belum melaksanakan kewajiban
sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan, contohnya shalat.
(b) Wajib Ghoiru Mukhaddat yaitu wajib
yang tidak ditentukan
tentang cara pelaksanaannya dan waktunya, serta diwajibkan
atas mukallaf
tanpa paksaan, contoh infaq dijalan Allah.
(4) Wajib Mu’ayan dan Mukhayar
(a) Wajib Mu’ayan
yaitu kewajiban melakukan perbuatan seperti
shalat dan mukallaf belum gugur kewajibannya sebelum mela
ksanakan.
(b) Mukhayar
yaitu kewajiban
melakukan beberapa macam per
buatan dengan
memilih salah satu dari yang ditentukan,contoh
melanggar sumpah maka kafaratnya memberi makan sepuluh
orang miskin.
b.
Sunnah ( An-Nadb/ mandub ) adalah perkara yang
diperintahkan oleh syara’ kepada mukallaf untuk mengerjakan dengan perintah
yang tidak begitu keras atau dengan kata lain diberi pahala bagi yang
mengerjakan dan tidak di siksa bagi yang meninggalkan. Sunnah di bagi menjadi
tiga bagian yaitu:
(1)
Sunnah Hadyi yaitu perkara yang disunahkan
sebagai penyempurna perbuatan wajib, contohnya adzan dan shalat berjama’ah
(2)
Sunnah Zaidah yaitu perkara yang disunnahkan
untuk mengerjakan sebagai sifat terpuji bagi mukallaf kareba mengikuti sunnah
Nabi, contohnya makan dan minum.
(3)
Sunnah Nafal yaitu perkara yang disunnahkan
karena sebagai pelengkap perkara wajib. Yang mengerjakan mendapat pahala dan
yang meninggalkan tidak di siksa atau di cela, contoh sholat sunnah.
c.
Haram merupakan
perkara yang dituntut oleh syara’ untuk tidak mengerjakannya secara keras
karena akan mendapat siksa.
(1)
Haram asli
karena zatnya yaitu perkara yang diharamkan dari asalnya atau asli karena
zatnya karena dapat merusak, contohnya zina.
(2)
Haram Ghairu zat yaitu perkara yang hukum
aslinya wajib, sunnah atau mubah tapi kerena mengerjakannya di sertai dengan
cara haram maka hukumnya haram[5],
contoh shalat dengan pakaian hasil menggosob.
d.
Makruh adalah
perkara yang dituntut syara’ untuk meninggalkan namun tidak begitu tegas.
Makruh dibagi menjadi:
(1)
Makruh Tahtiman yaitu perkara yang ditetapkan
meninggalkannya dengan bersumber dalil dzonni, seperti hadis ahad dan qiyas
contohnya memakai perhiasan emas bagi para lelaki akan mendapat hukuman bagi
yang meninggalkannya.
(2)
Makruh Tanzih yaitu perkara yang dituntut untuk
meninggalkannya dengan tuntutan yang tidak keras, contohnya makan daging
keledai jinak hukumnya tidak mendapat siksa bagi pelakunya.
e.
Mubah merupakan
perkara yang dibebaskan syara’ untuk memilih atau meninggalkannya.
(1)
Mubah yang diterangkan syara’ tentang
kebolehannya memilih antara berbuat atau tidak.
(2)
Mubah yangtidak diterangkan
kebolehannya namun syara’ memberi kelonggaran bagi yang melakukannya.
(3)
Mubah yang tidak
diterangkan sama sekali baik boleh mengerjakan atau meninggalkannya.
B. Kedudukan
dan Fungsi Hukum Taklifi
1. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi
dalam
hukum Islam merupakan
ketetapan
- ketetapan Allah itu sendiri yang ada
dalam Al-Qur’an dan hadist. Al-Qur’an sebagai kitab Allah
SWT., menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran
islam, baik yang mengatur hubungan antar manusia serta hubungan dengan Rabnya.
2. Fungsi
Hukum Taklifi
Fungsi
hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat islam mengenai berbagai
perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan baik dan buruk, perbuatan yang
sebaiknya ditinggalkan dan dilakukan, serta mengenai pahala dan dosa.
C. Pembahasan Materi Hukum
Taklifi dalam Pembelajaran
Fiqih
Dengan Metode Diskusi dan Tanya Jawab
Dalam arti tekstual fiqh adalah pemahaman dan
perilaku yang diambil dari agama yang
mengkaji
masalah ubudiyah
(
masalah ibadah ), al –
sakhsiyah (keluarga ), muamalah (
masyarakat ), dan siyasah ( negara ).[6]
Mata pelajaran fiqih di
Madrasah Aliyah merupakan salah satu mata
pelajaran agama islam yang bertujuan;
1.
Menanamkan
nilai-nilai ibadah kepada Allah SWT.
2. Menanamkan kebiasaan
melaksanakan hukum islam dengan ikhlas
3. Membentuk kedisiplinan dan
rasa tanggung jawab sosial siswa
4. Mengembangkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT.
5. Untuk membangun mental
peserta didik
6. Sebagai usaha perbaikan
kesalahan - kesalahan dan kelemahan
peserta
didik
dalam memahami fiqh
7. Sebagai bekal untuk mendalami
fiqh.
1. Pendekatan
dan Metode dalam Pembelajaran Hukum Taklifi
Ruang lingkup pembelajaran fiqh salah satunya
adalah pembahasan tentang hukum taklifi. Pendekatan yang di gunakan adalah:
a.
Pendekatan tekstual digunakan dalam pembelajaran fiqih
materi hukum
taklifi, karena dasar hukum yang diambil sebagai
rujukan adalah teks tertulis yaitu kitab Al-Qur’an dan hadist.
b. Dalam pembelajaran fiqh terutama dalam pembahasan materi hukum taklifi
digunakan juga pendekatan kontekstual yaitu konsep dasar belajar yang
didasarkan pada kejadian aktual yang ada di dunia nyata sekarang. Tugas guru
adalah membantu siswa mencapai tujuannya dan mengelola kelas sebagai sebuah tim
yang bekerja sama.Dalam Contextual Teaching and Learning (CTL)
membantu guru dan siswa mengaitkan materi yang diajarkan dengan situasi dunia
nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang
dimiliki dengan penerapan dalam kehidupan sehari-hari dan melibatkan komponen
utama yaitu konsruktivisme, bertanya, menemukan, pemodelan, dan penilaian
sebenarnya.[7]
c. Metode yang digunakan
adalah metode diskusi dan tanya jawab ( mix
methods ) yang memungkinkan terjadinya hubungan sosial dan suasana kelas
menjadi lebih hidup.
2. Kelemahan
Metode Yang digunakan
a. Kekurangan metode diskusi diantaranya terdapat sebagian siswa yang kurang atau tidak aktif
dalam diskusi, siswa merasa kesulitan mengeluarkan ide-ide atau pendapat secara sistematis, dan bagi siswa diskusi merupakan kesempatan untuk melepaskan
tanggung jawab.
b. Kelemahan metode
tanya jawab diantaranya adalah pemakaian waktu yang panjang sehingga bahan
pelajaran tidak dapat dilaksanakan sesuai yang ditetapkan, dan tidak cukup waktu memberi giliran ada siswa.
Contoh penerapan pendekatan CTL pada
pembelajaran fiqh materi hukum taklifi didasarkan pada pendekatan kontekstual adalah;
1)
Masalah yang timbul di
masyarakat tentang hukum memakan daging
Dalam kasusnya ada orang yang menyembelih hewan tidak
dengan mengucapkan asma Allah, yaitu langsung memotong hewan tersebut atau
menembaknya. Dari hal ini kemudian diangkat kepermukaan dan di bahas melalui
pendekatan tekstual berdasar ayat Al-Qur’an Al Maidah ayat 3:[8]
حُرِّمَتْعَلَيْكُمُالْمَيْتَةُ والدَّمُ وَلَحْمُالْحِنْزِيْرِوَمَااُهِلَّلِغَيْرِاللهِ بِهِ ... ( اَلْمَاءِدة : ٣ )
Artinya: “ Diharamkan bagimu (
memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih atas
nama selain Allah…”.(Al-Maidah : 3)
2)
Utang piutang
yang terjadi di masyarakat dalam bermuamalah tidak secara tunai banyak yang
tidak membuat suatu catatan khusus ataupun tidak membuat catatan hitam diatas
putih, sehingga kasus yang muncul adalah seseorang tidak memenuhi atau tidak melunasi utang piutang dan dirugikannya seseorang.
Hubungannya dengan nadb (sunnah),
Allah berfirman dalam surah Al- Baqarah ayat 282:
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَي اَجَلٍمُّسَمًّ فَكْتُبُوْهُ … (البقرة:٢٨٢ )
Artinya: “ Hai orang - orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah
tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menu
liskannya…”(
Al- Baqarah:282)
3) Tentang hukum haram minuman yang
memabukkan
Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ
حَرَام ( رواه المسلم )
Artinya: “ Setiap yang memabukan
adalah
khomr
dan setiap khomr
adalah haram.”
(HR. Muslim)
Kasus yang terjadi
sekarang adalah banyak anak
muda usia
sekolah dasar hingga SMA
yang menggunakan / meminum obat batuk “
komik ” sebanyak banyaknya agar bisa
mabuk,
ataupun menghisap lem yang bisa
mengakibatkan
pusing
kepala yang pada ahirnya hilang kesadaran/ hilang akal.
Dengan menunjukkan dalil ataupun
hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist diharapkan peserta didik mampu memahami
sebenar – benarnya antara yang haq dan yang bathil, yang boleh dan tidak boleh
untuk selanjutnya diterapkan dalam keseharian.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum taklifi adalah hukum yang berisi
perintah atau pilihan antara berbuat atau tidak berbuat. Hukum taklifi erat
kaitannya dengan maqashid syari’ah
yang lima yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Masing - masing
memiliki pembagian tinjauan dari beberapa segi oleh beberapa imam.
Dalam pembelajaran fiqih di Madrasah
Aliyah, materi hukum taklifi membutuhkan pendekatan dan metode pembelajaran
yang tepat, karena hal yang di bahas berhubungan erat dengan kehidupan manusia
sehari- hari dan hukum taklifilah yang menjadi
dasar peraturan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist. Dengan endekatan
dan metode serta komponen belajar lain yang tepat diharapkan tujuan
pembelajaran tercapai dengan baik.
.
B. Saran
Dengan adanya makalah
ini, diharapkan pada mahasiswa agar lebih mudah memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah fiqh khususnya hukum
taklifi yang selanjutnya dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kami menyadari bahwa
dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan
kekhilafan oleh karena itu, kepada para
pembaca dan bapak
dosen mata kuliah pembelajaran fiqh,
penulis mengharapkan saran dan kritik ataupun tegur sapa yang sifatnya
membangun akan diterima dengan senang hati demi kesempurnaan makalah
selanjutnya.
[6] M.Kholidul Adib, Fiqh Progresif: Membangun Nalar Bervisi
Kemanusiaan,dalam Jurnal Justisia, edisi 24 XI,2003,h.
[7] Firdaus M.Yunus, Pendidikan Berbasis Realitas Sosial-Paulo
Fereira dan YB. Mangunwijaya, Jogjakarta:Logung Pustaka,2005,h.xii[8] H.Anwar Abu Bakar,L.C, Op.Cit, h.207
DAFTAR PUSTAKA
-Abu Bakar, H. Anwar,L.C.,Al-Qur’an
dan Terjemahnya,Bandung: Sinar Baru
Algesindo,cet. Ke-3,2009
-Adib,M. Kholidul, Fiqh
Progresif: Membangun Nalar Bervisi
Kemanusiaan,dalam Jurnal Justisia, edisi 24 XI,2003
-Anoeh’s Weblog,Hukum
dalam Fikih Islam,2007.(didownload 31 mei 2016)
-Efendi,H. Satria,M Zein,Ushul Fiqh,Jakarta:Kencana,2009
- M.Yunus, Firdaus,Pendidikan
Berbasis Realitas Sosial-Paulo Fereira dan YB.
Mangunwijaya, Jogjakarta:Logung Pustaka,2005
-Syamsuri,Pendidikan
Agama Islam untuk SMA kelas x,Jakarta: Erlangga,2007
-Syafe’I, Rachmat, Ilmu
Ushul Fiqh,Bandung:CV.Pustaka Setia,1999
Lucky Club Casino Site - Live Blackjack, Craps
BalasHapusLucky Club Casino is an online casino and poker site that provides Live 카지노사이트luckclub Blackjack, Craps, Poker, Roulette, Video Poker, Video Poker.